Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Dalam gugatan itu, Ressa juga mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Nominal tersebut dihitung berdasarkan biaya pendidikan sejak SD hingga SMA serta biaya hidup selama ini.
“Seluruh biaya pendidikan dan kebutuhan hidup itu dimintakan untuk diganti dan diputuskan oleh majelis hakim,” kata Firdaus.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah hadir saat proses mediasi di PN Banyuwangi.
“Pemanggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali, namun yang sampai ke Mbak Denada hanya satu panggilan,” ujar Iqbal.
Iqbal mengaku baru menerima materi gugatan saat mediasi berlangsung dan belum sempat mempelajarinya secara menyeluruh.
“Isi gugatan dan konstruksi hukumnya masih perlu kami pelajari lebih lanjut dan dibahas bersama Mbak Denada,” terangnya.
Meski demikian, pihak Denada menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Kami tentu siap, tetapi perlu waktu untuk membaca dan memahami isi gugatan secara utuh,” pungkasnya.































































































