BANDA ACEH – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ikut turut terseret dalam rangkaian kontruksi perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara dan peran dua tersangka dalam kasus kuota haji. Kedua tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Asep menjelaskan, peristiwa bermula pada 2023 ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud.
“Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya—ini saya kembali lagi ulas—bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas persoalan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Untuk memotong antrean tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
“Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji—maksudnya antrean haji yang reguler—itu sudah mencapai puluhan tahun. Gitu, seperti itu. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini,” ucap Asep.
Asep menegaskan, kuota tambahan haji tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
“Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama,” kata Asep.
Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.
Pembagian kuota tambahan tersebut semestinya mengikuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ucap Asep.































































































