BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, buka peluang penyelesaian secara restoratif dengan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Hal tersebut diungkapkan Ade saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya bersama Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, sebagai pelapor dalam kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ade mengatakan pihaknya menyambut baik apabila terdapat permohonan penyelesaian secara restoratif dari pihak terlapor.
Menurutnya, upaya damai dapat dipertimbangkan sepanjang bertujuan baik.
“Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik. Kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik,” ucap Ade, Senin.
Ia menilai peluang itu terbuka, menyusul pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Namun, Ade menegaskan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Jokowi terkait kemungkinan penyelesaian damai tersebut.
“Tetapi kalau untuk Bang Eggy dan Damai Hari Lubis, kita pertimbangkan hal itu. Sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari bapak ya (Jokowi),” jelasnya.
Ade juga menilai kasus dugaan ijazah palsu seharusnya tak perlu terjadi, mengingat berbagai pihak berwenang, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), telah menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.
“Kenapa sih kita harus memenjarakan orang, karena memang aktor intelektualnya disini, saya lihat untuk khusus ijazah S1 Bapak Insinyur Joko Widodo, yang berkali-kali, yang berkali-kali sudah disampaikan,” kata dia.
“Baik itu keterangan dari UGM, baik itu keterangan oleh beberapa saksi dan lain sebagainya. Masih tetap aja (tidak percaya), jadi kita uji aja di pengadilan kalau untuk yang itu (tersangka lain),” sambungnya.
Sebelumnya, pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi telah dikonfirmasi Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad.
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup dan didampingi tim kuasa hukum serta perwakilan Relawan Jokowi (ReJO).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum, sedangkan klaster kedua terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik.






























































































