ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Dianggap Tidak Paham KUHP Legislator PDIP Semprot Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya

Tak hanya menyebut Polres Sleman keliru menerapkan hukum dan tidak cermat. Pihak Kejaksaan juga dianggap sama saja karena memproses perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap berkas P21.

“Jadi maksud saya begini Pak Kapolres dan Pak Kajari, ini bukan Restorative Justice. Tidak ada tindak pidana di sini. Bapak tahu?” tegasnya.

Di sisi lain, Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut tindakan Hogi sebagai “tidak seimbang”.

“Bapak ngomong di televisi saya lihat Pak Kapolres itu, ‘oh dia melakukan tindakan tidak seimbang’. Bapak tahu apa yang jambret itu?”tegas Safaruddin.

Berita Lainnya:
Gegara Yaqut, KPK Era Setyo Budiyanto Dituding Terburuk

“Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemeberatan, pencurian dengan kekerasan (Curas), itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam, bisa bawa senjata api. Nah, ketika orang itu, ini bahaya Pak. Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai, bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang?” sambungnya.

Berita Lainnya:
KPK Main Petak Umpet dengan Gus Yaqut

Atas dasar itulah, Safaruddin kembali menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus Hogi, karena para pelaku utama meninggal dunia, maka perkara seharusnya dihentikan.

“Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal. Jadi tindak pidananya adalah Curas, pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3,” pungkasnya.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya