Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Geramnya Anggota Komisi III pada Kapolres Sleman: Kalau Masih Kapolda, Saya Berhentikan Anda!

BANDA ACEH – – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara Hogi Minaya.Hogi merupakan suami korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.

Safaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menyoroti penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap ketentuan tersebut.

“Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 eh, Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?” cecar Safaruddin dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Berita Lainnya:
Korban Penganiayaan Berubah Status Jadi Tersangka di Polres Sumbawa, Pelapor diduga Orang Berduit

Baca Juga: Sempat jadi Tersangka usai Bela Istri, Hogi Minaya dan Keluarga Penjambret Berakhir Damai

“Siap, terkait restorative justice, Bapak,” jawab Kapolres Sleman, Edy Setyanto.

Mendengar pernyataan Edy, Safarudin yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur 2015-2018 itu menyesalkan bahwa Edy Setyanto tidak memahami KUHP.

“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih,” cetusnya.

Berita Lainnya:
MK Instruksikan Pemerintah: Uang Pensiun DPR Diganti 'Uang Kehormatan' Sekali Bayar

“Bawa, Pak,” timpal Edy.

Merespons itu, Safaruddin merasa geram. Ia menegaskan, jika dirinya masih menjabat sebagai Kapolda, orang seperti Edy Setyanto telah dicopot dari jabatan Kapolres.

“Pasal 34. Saya yang baca. Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi kedepan?” pungkasnya.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya