ADVERTISMENT
OPINI
OPINI

Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Oleh: Rosadi Jamani1

BISA ndak sih sehari saja negeri ini tanpa korupsi? Ternyata tidak bisa, selalu ada yang dijebloskan ke jeruji.

Kali ini menimpa Luluk Hariadi, seorang pemuda yang mestinya jadi inspirasi, justru terlibat dugaan korupsi. Mari kita kenalan dengan Luluk.

Bondowoso, kota tape manis yang lengket di lidah, angin dingin Ijen yang menusuk tulang, mendadak punya legenda baru. Bukan legenda tentang gunung atau air terjun, melainkan tentang baju yang tak pernah datang.

Di panggung inilah dulu Luluk Hariadi berdiri gagah, bak patung ksatria di alun-alun, Ketua PC GP Ansor Bondowoso, tokoh muda NU berusia 38 tahun, dijuluki “Kesatria Berkuda”. Julukan heroik, penuh aura pengabdian, seolah masa depan organisasi ada di tangannya. Negara pun percaya.

Pemprov Jawa Timur menitipkan dana hibah APBD 2024 sebesar Rp1,2 miliar dengan niat sederhana, pengadaan seragam dan atribut GP Ansor. Bukan bendungan, bukan jembatan, hanya baju.

Berita Lainnya:
Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Uang sebesar itu mengalir mulus dalam proposal. Indah seperti pemandangan lereng pegunungan. Laporan tampak rapi. Stempel lengkap. Tanda tangan sah.

Namun di lapangan, kader menunggu seperti petani Bondowoso menatap langit kemarau. Seragam tak kunjung tiba. Atribut tak pernah dibagikan. Yang ada hanya janji dan lemari kosong.

Di titik inilah cerita berubah genre. Dari kisah kepemudaan menjadi dongeng horor administrasi. Dugaan pengadaan fiktif muncul. Disusul aroma mark-up, dan laporan pertanggungjawaban yang tampaknya lebih cocok dibacakan di panggung teater absurdisme.

Januari 2026, Kejaksaan Negeri Bondowoso turun gunung. Bukan membawa spanduk, melainkan berkas. Lebih dari 30 saksi diperiksa.

Dokumen disisir seteliti angin dingin yang menyelinap ke tulang. Hasilnya tak romantis. Ketua PC GP Ansor Bondowoso nonaktif, Luluk Hariadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp1,2 miliar.

Berita Lainnya:
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Temuan Baru

Tak ada jeda dramatis. Usai ditetapkan, ia langsung dijebloskan ke tahanan pada 26 Januari 2026. Ksatria turun dari kuda, baju kebesaran berubah jadi rompi tahanan.

Sehari berselang, 27 Januari 2026, PW GP Ansor Jawa Timur bergerak cepat. Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, mengumumkan penonaktifan Luluk dari jabatannya.

Fathorrozi ditunjuk sebagai Ketua Pergantian Antar Waktu. Organisasi menutup rapat barisan, menegaskan bahwa kasus ini adalah tanggung jawab pribadi. Kalimat sakti yang selalu muncul setiap kali kader tersandung korupsi, seperti mantra penenang agar citra tetap berdiri.

Kasus ini terasa memuakkan justru karena skalanya sederhana. Dana hibah Rp1,2 miliar untuk seragam organisasi. Namun kerugian negara diperkirakan mendekati nilai hibah penuh.

image_print
Catatan Kaki:
  1. Ketua Satupena Kalbar[]
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya