ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons, Oknum Polisi-TNI Harus Dihukum Berat!

BANDA ACEH – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dituntut untuk tegas terhadap oknum polisi dan prajurit TNI yang menindas seorang penjual es jadul alias es gabus, bernama Sudrajat.

Hal ini disampaikan advokat senior Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis dimuat RMOL, Kamis 29 Januari 2026.

“Kapolri dan Panglima TNI harus memecat para anggota polisi dan TNI yang terlibat menganiaya bapak pedagang kecil ini. Kejadian ini sangat biadab,” kata Tigor.

Berita Lainnya:
Dokter Tifa Tak Temukan Jokowi di Foto Silvagama UGM: Kabeh Foto Diaku-aku!

Tigor menilai permintaan maaf yang disampaikan oknum polisi dan prajurit TNI tidak cukup.

“Coba bayangkan jika orang tua kita yang menjadi korban anggota polisi dan TNI ini? Apakah menerima hanya dengan permintaan maaf?” tegas Tigor.

Sebelumnya, Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa, Serda Heri Purnomo menemui Sudrajat pada sebuah musala, Bojonggede, Bogor.

Berita Lainnya:
Iran Lancarkan Serangan Drone ke Unit Intelijen Elite Israel 8200, Uni Emirat Arab Siaga Tinggi

Dalam pertemuan itu, Ikhwan dan Heri meminta maaf kepada Sudrajat usai menuduh es gabus memakai spons saat berada di Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu 24 Januari 2026.

Diketahui, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya telah memeriksa sampel es di laboratorium.

Hasilnya, es tersebut aman dan layak dikonsumsi, tanpa temuan bahan berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan awalnya.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya