BANDA ACEH – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sorotan tajam dalam rapat Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara Hogi Minaya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Hogi (suami korban penjambretan) justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan yang dikejarnya meninggal dunia.
Dalam rapat yang digelar Rabu (28/1/2026), Edy menjadi sasaran kritik keras, bahkan “dimarahi” secara terbuka oleh dua purnawirawan jenderal polisi yang kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Dua anggota Komisi III DPR RI yang paling vokal adalah Irjen Pol (purn) Rikwanto (mantan Kapolda Kalimantan Selatan) dan Irjen Pol (purn) Safaruddin (mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018).
Keduanya menilai langkah hukum Polres Sleman dalam kasus Hogi Minaya keliru secara fundamental, terutama saat aparat menerapkan pasal kecelakaan lalu lintas terhadap peristiwa yang bermula dari aksi penjambretan.
Ini Penjambretan, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas
Rikwanto secara tegas meminta agar perkara yang menjerat Hogi Minaya dihentikan.
Menurutnya, sejak awal kejadian ini adalah tindak pidana penjambretan, bukan kasus lalu lintas sebagaimana yang dipaksakan oleh penyidik.
“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada Debat-debat kusir lagi di sini,” ujar Rikwanto, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Ia menyoroti penerapan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilainya tidak relevan dengan konteks peristiwa.
Rikwanto menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tindakan Hogi Minaya masuk kategori tertangkap tangan, yang memberi hak kepada warga negara untuk menghentikan tindak kejahatan.
“Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” tegas Rikwanto.
Safaruddin Meledak
Nada lebih keras datang dari Safaruddin.
Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa Edy Setyanto tidak layak mempertahankan jabatannya jika dirinya masih menjadi Kapolda.
“Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda,” kata Safaruddin.
Safaruddin kemudian mencecar Edy dengan sejumlah pertanyaan, mulai dari masa jabatan, proses asesmen, hingga pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP terbaru. Ketegangan meningkat saat Kapolres Sleman keliru menjawab soal dasar hukum.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler