BANDA ACEH – – Pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta perhari, disorot.Dalam keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tahun Anggaran 2026, disebutkan setiap mitra penyedia fasilitas SPPG mendapat Rp6 juta perhari.
Setahun, selama 313 hari, satu SPPG akan mendapat Rp1,87 miliar.
“Tidak habis pikir. Petunjuk teknis terbaru menunjukkan yayasan pengelola MBG dapat insentif Rp6 juta perhari selama 313 hari, libur pun masih dapat. Insentif itu tanpa kena pajak,” ungkap akun X @ZakkiAmali, dikutip Harian Massa, Senin (16/2/2026).
Hingga 8 Februari 2026, diketahui jumlah SPPG yang telah beroperasi ada sekira 22.793 unit. Dari jumlah itu, 1.179 SPPG dikelola Polri.
Peresmian SPPG Polri ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bayangin, Polri kelola 1.179 SPPG perhari dapat insentif Rp7,07 miliar dan 1 tahun jadi Rp2,21 triliun. Itu pun belum yayasan lain (yang ada) di bawah TNI,” sambung akun X itu lagi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati menyatakan, BGN menjamin insentif operasional MBG di masa libur.
Ditegaskan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN No 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Program MBG pada Libur Akhir Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, BGN memastikan bahwa relawan MBG yang tetap menjalankan tugas selama masa libur berhak memperoleh hak kerja sebagaimana hari operasional normal.
Selain itu, fasilitas pendukung dan insentif operasional SPPG, termasuk komponen biaya operasional dan sewa, tetap dibayarkan sesuai ketentuan meskipun terjadi penyesuaian volume.
“Relawan adalah garda terdepan pelaksanaan MBG. Selama mereka tetap bertugas di masa libur, hak kerja mereka harus dilindungi. Negara hadir memastikan tidak ada relawan yang dirugikan akibat penyesuaian jadwal selama libur,” ungkapnya, dikutip Harian Massa.
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 juga menegaskan, bahwa penyesuaian layanan MBG di masa libur tidak menjadi dasar untuk meniadakan atau mengurangi hak-hak operasional SPPG.
“Insentif fasilitas tetap dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk biaya sewa dan kebutuhan operasional minimum, guna menjaga keberlangsungan layanan dan kesiapan sarana,” jelasnya.
Menurutnya, kepastian insentif ini penting untuk menjaga stabilitas operasional dan motivasi pelaksana program di lapangan.
“Kepastian insentif dan fasilitas adalah bagian dari akuntabilitas program. Dengan kepastian ini, SPPG dapat tetap beroperasi secara profesional, dan relawan dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran haknya terabaikan,” sambungnya.






























































































































