BANDA ACEH – Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad menilai hukum yang dijadikan sebagai alat terhadap lawan Politik merupakan praktik yang terjadi era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Weaponization of law itu adalah praktik yang terjadi sejak zaman Jokowi dan berlanjut sampai sekarang,” ujar Saidiman kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Dia menekankan, Prabowo memang tidak perlu melanjutkan tradisi yang sangat merusak ini, karena Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sudah mendapatkan dukungan dari semua partai politik.
“Tidak ada urgensi bagi dia untuk memperalat hukum demi menjaga loyalitas partai-partai politik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Prabowo menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang lawan politik.
Hal ini ia sampaikan dalam pidatonya pada acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
“Kita bertekad ya, saya bertekad, patuhi hukum! Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik, tapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk mengerjain lawan politik, tidak boleh. Dan saya tidak mau dan saya sudah buktikan,” tegas Prabowo.
Sebagai kepala negara yang memegang mandat rakyat, Prabowo mengatakan dirinya bertanggung jawab memastikan supremasi hukum berjalan dengan benar. Prabowo bahkan menegaskan keberaniannya mengambil langkah konstitusional, apabila menemukan adanya ketidakadilan.
“Saya buktikan saya berani abolisi, saya berani amnesti kalau saya merasa ada sesuatu,” ujar Prabowo.
Presiden ke-8 itu juga menekankan pentingnya standar pembuktian yang kuat dalam setiap putusan pengadilan. Ia menyebut tidak boleh ada putusan hukum yang menimbulkan keragu-raguaan.
“Jadi pengadilan kita harus memberi keputusan yang adil, beyond a reasonable doubt. Keputusan itu harus beyond a reasonable doubt. Harus tidak boleh ada keragu-raguan sedikit pun,” jelasnya.
Menurutnya, apabila masih terdapat kemungkinan terdakwa tidak bersalah, maka negara tidak boleh menjatuhkan keputusan final yang merugikan pihak tersebut.
“Kalau ada kemungkinan bahwa terdakwa itu mungkin tidak bersalah, kita tidak boleh memberi keputusan yang final kepada mereka itu,” kata Prabowo.
Ia menjelaskan, kepastian hukum menjadi fondasi utama stabilitas nasional. Tanpa sistem hukum yang adil dan bersih, negara tidak akan mampu mencapai keberhasilan jangka panjang.































































































































