NASIONAL
NASIONAL

Dokter Tifa Ungkap Sosok Utusan Jokowi yang Memaksanya Akhiri Kasus Ijazah Palsu: Saksinya Banyak

“Kalau saya pribadi ya, saya sebetulnya sudah dari berkali-kali saya sampaikan yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan itu beliau yang tadi barusan kita lihat (Jokowi dalam video wawancara),” ungkapnya.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan kondisi kesehatan Jokowi yang dinilai terus menurun.

“Kita lihat kondisi beliau ya dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya,” ujar Dokter Tifa.

KUHAP Baru 2026 dan Asas Kemanusiaan

Dokter Tifa kemudian mengaitkan argumentasinya dengan perubahan hukum acara pidana yang mulai berlaku pada 2026.

“Kalau kita membaca betul KUHAP baru 2026 yang disebut sebagai Restorative Justice itu dasarnya pondasinya itu kemanusiaan.”

Berita Lainnya:
Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

“Jadi kalau kita membandingkan dengan KUHAP lama dengan KUHAP baru ya, kalau KUHAP lama itu siapa yang salah dia dihukum. Tapi kalau KUHAP 2026 itu mengedepankan betul asas kemanusiaan,” paparnya.

Menurutnya, jika asas tersebut diterapkan secara konsisten, maka akan tampak jelas siapa yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan.

“Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan itu adalah orang yang paling menderita secara kesehatan. Kita lihat Pak Jokowi dari hari ke hari kesehatannya makin mundur,” ucapnya.

Perkara Masih Berjalan, Ketegangan Belum Usai

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara.

Berita Lainnya:
Ketum Rekat Indonesia Eka Gumilar Meninggal Dunia, Heikal Safar: Figur Panutan, Mentor

Dua di antaranya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah keluar dari jerat hukum melalui RJ.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa masih berstatus tersangka. Berkas perkara mereka masih berstatus P19 dan harus dilengkapi penyidik, dengan jeratan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE.

Kasus ini pun terus bergulir, meninggalkan satu pertanyaan besar di ruang publik: apakah kebenaran akan diuji di meja pembuktian, atau justru tenggelam dalam pusaran kompromi hukum dan Politik?

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan
A

Redaksi

17 Feb 2026

Meugang yang Basah
A

Redaksi

17 Feb 2026

Buku ( Tak) Terlarang
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya