“Kalau saya pribadi ya, saya sebetulnya sudah dari berkali-kali saya sampaikan yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan itu beliau yang tadi barusan kita lihat (Jokowi dalam video wawancara),” ungkapnya.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan kondisi kesehatan Jokowi yang dinilai terus menurun.
“Kita lihat kondisi beliau ya dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya,” ujar Dokter Tifa.
KUHAP Baru 2026 dan Asas Kemanusiaan
Dokter Tifa kemudian mengaitkan argumentasinya dengan perubahan hukum acara pidana yang mulai berlaku pada 2026.
“Kalau kita membaca betul KUHAP baru 2026 yang disebut sebagai Restorative Justice itu dasarnya pondasinya itu kemanusiaan.”
“Jadi kalau kita membandingkan dengan KUHAP lama dengan KUHAP baru ya, kalau KUHAP lama itu siapa yang salah dia dihukum. Tapi kalau KUHAP 2026 itu mengedepankan betul asas kemanusiaan,” paparnya.
Menurutnya, jika asas tersebut diterapkan secara konsisten, maka akan tampak jelas siapa yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan.
“Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan itu adalah orang yang paling menderita secara kesehatan. Kita lihat Pak Jokowi dari hari ke hari kesehatannya makin mundur,” ucapnya.
Perkara Masih Berjalan, Ketegangan Belum Usai
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara.
Dua di antaranya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah keluar dari jerat hukum melalui RJ.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa masih berstatus tersangka. Berkas perkara mereka masih berstatus P19 dan harus dilengkapi penyidik, dengan jeratan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE.
Kasus ini pun terus bergulir, meninggalkan satu pertanyaan besar di ruang publik: apakah kebenaran akan diuji di meja pembuktian, atau justru tenggelam dalam pusaran kompromi hukum dan Politik?


















































































































