BANDA ACEH – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati transfer data lintas negara dalam kaitannya dengan bisnis. Hal ini menjadi bagian dari bunyi kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) kedua negara.“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucap Airlangga dalam pernyataan resmi Kesepakatan Dagang Indonesia dengan AS di Washington, AS, dikutip Jumat (20/2/2026).
Dia memastikan bahwa transfer data yang dilakukan tetap memenuhi regulasi perlindungan data konsumen. Pemerintah Amerika diklaim akan menyetarakan perlindungan data konsumen yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan Indonesia–Amerika yang disampaikan Airlangga juga termuat dalam dokumen perjanjian yang dipublikasikan pemerintahan Trump, Pakta 3 dengan tema Perdagangan Digital dan Teknologi, khususnya poin 3.2 huruf b.
Pakta ini menyatakan dorongan peningkatan aktivitas digital trade dimana Indonesia siap memfasilitasi produk AS yang masuk ke pasar domestik. Pemerintahan RI juga menyepakati menjalankan tindakan non-diskriminasi atas produk yang didistribusikan secara digital dan atau layanan digital asal AS.
Selain kesepakatan transfer data RI ke Indonesia untuk kepentingan bisnis, Pakta 3 juga mengatur kerja sama dua negara dalam mengantisipasi serangan siber.
Kemudian AS memberi syarat kepada pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengajaknya berdiskusi sebelum kesepakatan terkait perdagangan digital baru dengan negara-negara lain. AS beralasan bahwa permintaan komunikasi dalam rangka potensi ancaman kepentingan esensial dari Negara Adi Kuasa tersebut.
Kritik Kebijakan Transfer Data Namun Tetap Lanjut
Meski sebelumnya klausul transfer data pribadi lintas negara banyak dihujani kritik karena berpotensi melanggar regulasi Pelindungan Data Pribadi dan Konstitusi, perwakilan Istana menegaskan hal ini adalah “semacam strategi trade management,” dalam sebuah kesempatan bulan Juli tahun lalu.
Airlangga juga memastikan bahwa perjanjian kirim data masih berlandaskan pada protokol perlindungan data yang ketat dan persetujuan individu pengguna. Guna memastikan keamanan data dalam transaksi digital cross borde), Indonesia dan AS telah menyepakati pembentukan protokol tata kelola data pribadi yang sah dan terukur.
Pertengahan tahun lalu Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid juga membela klausul perdagangan digital dan teknologi yang menyepakati transfer data pribadi keluar dari Indonesia ke AS. Menurutnya kesepakatan ini telah menjadi praktik terbaik global (best practices).






















































































































