Bagi Meutya kerja sama ini diklaimnya justru memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak digital warga negaranya di kancah internasional, yaitu adanya penguatan perlindungan hukum bagi data pribadi WNI dengan meminjam pernyataan dari AS “adequate data protection under Indonesia’s law”.
Meutya menegaskan bahwa kesepakatan ini juga menjadi pijakan hukum yang sah dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data antarnegara, sekaligus memperkuat legalitas perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital global seperti mesin pencari, media sosial, cloud computing, dan e-commerce.
Dengan prinsip utama yang dijunjung dalam kerja sama ini adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, sebelumnya menilai kesepakatan transfer data berpotensi membuang sebagian kontrol data vital terhadap keamanan nasional. Hal ini disorot apabila kesepakatan aliran data pribadi dilakukan tanpa mekansime yang ketat dan transparan.
“Indonesia berpotensi melepaskan sebagian kontrol atas data yang sangat penting bagi keamanan nasional dan pembangunan ekonomi digital jangka panjang,” ujar Pratama kepada Bloomberg Technoz, Rabu (23/7/2025).
Saat data pribadi warga Indonesia berada di luar negeri, terutama di AS – dengan sistem perlindungan yang belum setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Uni Eropa (UE) — maka kedaulatan negara atas data tersebut akan melemah.
Meski begitu, Pratama kemudian menyatakan bahwa kesepakatan AS-Indonesia masih berpeluang sejalan dengan semangat UU PDP. Menurutnya, regulasi ini tidak melarang secara mutlak transfer data pribadi lintas batas negara, melainkan mengatur dengan syarat dan prinsip kehati-hatian.
Ia menjabarkan bahwa secara substansi, pada Pasal 56 UU PDP memang membuka ruang bagi transfer data pribadi ke luar negeri selama negara penerima memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Artinya, Indonesia tetap memegang kendali normatif dan bisa menentukan siapa saja pihak atau negara yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima data.
“Di sinilah peran penting lembaga pengawas perlindungan data pribadi, yang saat ini masih menunggu pembentukan resmi, akan menjadi penentu utama dalam proses evaluasi dan penetapan standar pengamanan data lintas negara,” tutur Pratama.

















































































































Komentar Terbaru