NASIONAL
NASIONAL

Beda Nasib Eks Kapolres Bima dan ABK Kapal Pengangkut Sabu 2 Ton

BANDA ACEH – Dua kasus narkoba terbaru yang mengejutkan publik kembali menunjukkan bagaimana peredaran narkotika di Indonesia tidak hanya melibatkan jaringan besar, tetapi juga merembet ke dalam institusi penegak hukum dan jalur laut internasional.

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka narkoba dan dipecat dari kepolisian, sementara di persidangan lain seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton.

Perkembangan kedua perkara ini menjadi penting tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi dampaknya bagi masyarakat dalam memahami pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kasus mantan Kapolres Bima Kota mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada 13 Februari 2026.

Berita Lainnya:
Teknologi Sudah Canggih tapi Masih Sidang Isbat, Lulusan UIN: Ternyata Ngelihat Hilal itu Ada Anggarannya

Penyidikan terhadap diduga keterlibatannya bermula dari kasus narkoba yang menjerat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota (AKP Malaungi), yang pada akhirnya mengungkap aliran dana ke eks Kapolres tersebut sebesar sekitar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba di wilayah Bima sejak pertengahan 2025.

Didik juga ditemukan menyimpan barang bukti narkotika dalam koper yang dititipkan kepada mantan anggotanya, termasuk sabu, ekstasi, psikotropika, dan ketamin, serta hasil tes rambut yang menunjukkan bahwa ia mengonsumsi narkoba.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Didik pada 19 Februari 2026.

Setelah pemecatan itu, dia langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna proses hukum pidana yang dijalankan.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekaligus menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus internal ini.

Berita Lainnya:
Geger! Ammar Zoni Ngaku Disiksa Oknum Polisi pada Sidang Lanjutan Hari Ini

Kasus ini mendapatkan tanggapan luas karena selain soal penyalahgunaan narkoba, juga mencakup dugaan penerimaan uang hasil kejahatan dalam jumlah besar oleh figur yang semestinya menjadi penjaga hukum.

Potensi ancaman pidana yang dihadapi eks Kapolres namun masih dalam proses hukum, termasuk kemungkinan tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang baru, menunjukkan kompleksitas hukum dalam kasus ini.

ABK Kapal Pengangkut Sabu 2 Ton: Tuntutan Hukuman Mati dan Kontroversinya

Di sisi lain, persidangan di Pengadilan Negeri Batam juga menjadi sorotan ketika jaksa penuntut umum menuntut hukum mati terhadap Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal asal Medan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 1.995.130 gram atau hampir dua ton.

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Fileski Walidha Tanjung

21 Feb 2026

Sebuah Upaya Mengembalikan Hati ke Pusat Peradaban
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya