UPDATE

NASIONAL

Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Tukang Ojek jadi Tersangka karena Sebabkan Penumpang Tewas

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, telah menetapkan seorang pengemudi ojek pangkalan (Opang) bernama Al Amin Maksum sebagai tersangka, usai mengalami kecelakaan yang menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, akibat jalan berlubang, di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 27 Januari 2026 lalu.

Menurut informasi yang diterima Trust Banten, Al Amin Maksum diketahui merupakan warga Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang IPDA Sofyan Sopan mengatakan, Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut itu lantaran telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan penumpangnya bernama Khairi Rafi meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Pandeglang-Labuan tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang beberapa waktu lalu.

“Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan diluar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriring dan ketika korban jatuh pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena oleh roda belakang ambulans,” kata Sofyan kepada awak media, Minggu 22 Februari 2026.

Sofyan menceritakan, bahwa peristiwa kecelakaan yang menewaskan siswa SD bernama Khairi Rafi itu bermula saat tersangka Al Amin Maksum hendak mengantarkan korban menggunakan sepeda motor dari sekolah menuju kediamannya yang berada di Kelurahan Saruni.

Kemudian, saat berada di depan Hotel Pandeglang Raya sepeda motor tersebut menabrak lobang yang mengakibatkan pengendara dan penumpangnya terjatuh ke sebelah kanan.

“Lalu pada saat bersamaan datang mobil siaga desa dari arah belakang sepeda motor tersebut, karena jarak yang terlalu dekat sehingga bagian kepala penumpang sepeda motor terlindas tepat dibagian ban belakang mobil siaga desa,” ungkapnya.

Menurut Sofyan, meskipun korban meninggal dunia karena tertabrak oleh mobil ambulans akan tetapi sang pengemudi tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka karena tidak memenuhi unsur kelalaian. Namun demikian, pihaknya membuka ruang jika ada pihak yang keberatan untuk duduk bersama.

“Kalau kami menetapkan tersangka pada pengemudi ambulans nanti disangka penyidiknya tidak profesional, tapi kalau ada saksi yang menyatakan pengemudi ambulans ugal-ugalan. Ya silahkan, kami membuka ruang,” ujarnya.

“Kemarin kami juga sudah koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari, jadi kalau ada kelalaian pengemudi ambulans itu silahkan kami proses kalau ada saksinya, ya kalau tidak ada saksinya gimana, masa memaksakan seseorang yang tidak memenuhi unsur,” sambungnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.