Dijelaskan, Sofyan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar penetapan Al Amin Maksum sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Pertama Al Amin Maksum sebagai tukang ojek memiliki tanggungjawab atas keselamatan penumpangnya, dengan cara menyediakan helm untuk penumpang.
Kemudian, yang kedua Al Amin Maksum sebagai tukang ojek sudah sangat hapal jalur tersebut, dan yang ketiga Al Amin Maksum sebagai pengendara harus selalu konsentrasi selama mengemudikan sepeda motornya.
“Tukang ojek itu bertanggungjawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan disitu bergelombang, karena dia bukan ojek baru yang lewat disitu. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpang padahal itu tanggungjawab tukang ojek,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan, meski tukang ojek tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan lantaran ada beberapa pertimbangan dan tidak ada unsur yang bisa menghalangi jalannya proses hukum.
“Untuk proses kami tidak lakukan penahanan, tetapi pada saat berkas sudah P21, tersangka dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.***


















































































































Komentar Terbaru