NASIONAL
NASIONAL

Korban Penganiayaan Berubah Status Jadi Tersangka di Polres Sumbawa, Pelapor diduga Orang Berduit

BANDA ACEH – – Sebuah peristiwa hukum di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan publik.Rofinus Kaka (50), warga Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, yang mengaku sebagai korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumbawa.

Kejadian itu bermula pada Jumat malam, 21 Februari 2026. Rumah Rofinus mendadak ramai setelah dirinya dipanggil ke Polres Sumbawa.

Keluarga semula menduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan penganiayaan yang sebelumnya mereka ajukan.

Namun kenyataan yang terjadi di luar dugaan. Alih-alih diperiksa sebagai pelapor atau korban, Rofinus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Tanggal 21 Februari malam, bapak dipanggil pihak Polres. Tiba-tiba ditetapkan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel,” ujar Febi, anak kandung Rofinus, kepada wartawan, dikutip dari instagram @feedgramindo.

Berita Lainnya:
Prabowo Diskusi 4,5 Jam dengan Lima Taipan di Hambalang, Bahas Apa?

Keluarga juga memperlihatkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim tertanggal 21 Februari 2026 yang diterbitkan Polres Sumbawa.

Dalam dokumen tersebut, Rofinus disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap tubuh.

Menurut penuturan keluarga, peristiwa ini berawal ketika anak Rofinus melintas menggunakan sepeda motor di lingkungan rumah.

Seorang terduga pelaku kemudian mendatangi rumah dan menegur agar tidak ngebut.

Teguran tersebut diduga berujung cekcok hingga terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap Rofinus.

Merasa menjadi korban, keluarga pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Namun proses hukum yang berjalan justru berbalik arah.

Berita Lainnya:
Copot Kapolres Sleman, Polri Temukan Lemahnya Pengawasan Kasus Pengejar Jambret Jadi Tersangka

Keluarga menduga adanya ketimpangan dalam penanganan kasus ini.

Terduga pelaku disebut sebagai sosok terpandang dan dikenal memiliki kemampuan finansial kuat di lingkungan tersebut.

Dugaan adanya pengaruh tertentu pun mencuat di tengah masyarakat.

Hingga kini, Polres Sumbawa belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi versi penyidik maupun alasan penetapan Rofinus sebagai tersangka.

Kasus ini memantik perhatian publik terkait transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di daerah.

Keluarga berharap ada kejelasan serta keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.***

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Fileski Walidha Tanjung

21 Feb 2026

Sebuah Upaya Mengembalikan Hati ke Pusat Peradaban
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya