“Anggota lain bersama-sama Bripda Masias langsung mengangkat korban ke atas patroli rantis dan membawa korban ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun Langgur,” ucap Whansi.
Jadi Tersangka
Dari hasil penyidikan, Polres Tual menetapkan Masias sebagai tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro.
Whansi memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.
Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

















































































































