NASIONAL
NASIONAL

Kapolres Tual: Anggota Brimob lagi Mengayunkan Tangan yang Memegang Helm lalu Motor Korban Kena

“Anggota lain bersama-sama Bripda Masias langsung mengangkat korban ke atas patroli rantis dan membawa korban ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun Langgur,” ucap Whansi.

Jadi Tersangka

Dari hasil penyidikan, Polres Tual menetapkan Masias sebagai tersangka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro.

Berita Lainnya:
Viral Andi Soraya Sindir Keras Denada, Oplas Wajah Bisa tapi Telantarkan Anak!

Whansi memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.

Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berita Lainnya:
Eggi Sudjana: Kalau Roy Suryo Minta Maaf, Demi Allah Saya Maafkan

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

24 Feb 2026

Menjadi Ratu di Hati Rakyat
A

Fileski Walidha Tanjung

23 Feb 2026

Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
A

Don Zakiyamani

23 Feb 2026

Ngapain Menulis?
A

Asmaul Husna

23 Feb 2026

Kapankah?
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Fileski Walidha Tanjung

21 Feb 2026

Sebuah Upaya Mengembalikan Hati ke Pusat Peradaban
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya