Diketahui pula BAP bekerja untuk penyedia jasa aktivasi dan membuat akun telegram dan nomor WhatsApp yang telah aktif dan teregistrasi.
Tersangka disebut mengenal Warga Negara China bernama Chen Jiejie sejak tahun 2023, dan bekerja sejak Februari 2025.
Seluruh tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Himawan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya SMS dari nomor yang tidak dikenal.
Termasuk yang menyertakan link dan mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Selalu cek dan ricek keaslian website atau situs sebelum memasukkan datya pribadi atau data perbankan.
Jika ragu, segera konfirmasi ke customer service bank atau instansi terkait,” dia menjelaskan.



























































































