Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto UU Nomor 23 Tahun 2002.
Sementara dikutip surya.co.id dari Tribun Jabar, TR membantah tudingan menganiaya NS.
TR mengaku telah merawat korban sejak kelas 3 SD dan merasa sangat terpukul dengan kematian anaknya.
Baca juga: Nasib Ibu Tiri di Sukabumi Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun Usai Naik Penyidikan, Suami Minta Diperberat
Dia juga menyayangkan tindakan netizen yang dianggapnya hanya sekadar “menggoreng” berita tanpa memberikan bantuan nyata.
Dalam klarifikasinya, TR merasa diperlakukan tidak adil oleh opini publik yang menyudutkannya sebagai pelaku kekerasan.
Ia bahkan melabeli pihak-pihak yang merasa iba di media sosial sebagai “pahlawan kesiangan”.
“Jangan menjadi pahlawan kesiangan,” katanya.
Dalam klarifikasinya, TR juga mengaku telah mengeluarkan uang untuk pengurusan jenazah.
“Saya yang urusi tahlilan, bayar penggali kubur, itu semua pakai uang. Apa ada netizen yang merasa sok kasihan itu menyumbang? Kalau benar sayang, bantu biaya pemulasaraan dan doakan, bukan digoreng di media sosial,” ujar TR dengan nada emosional, Senin (23/2/2026).
Menanggapi proses hukum yang kini mengarah padanya, TR mengaku hanya bisa berserah diri.
Ia menilai bahwa aturan hukum di dunia bisa saja direkayasa, berbeda dengan keadilan Tuhan.
“Saya pasrah saja, Allah yang Maha Tahu. Aturan negara atau aturan manusia kan bisa diubah, bisa dibuat-buat. Kalau aturan Allah tidak. Saya berharap kebenaran segera diperlihatkan,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi proses autopsi dan viralnya kasus ini yang menurutnya tidak akan membawa sang anak kembali hidup.
“Toh anak saya sudah hilang, sudah tidak ada. Apa dengan diautopsi atau diviralkan ada keuntungan buat saya?” tambahnya.
TR secara terang-terangan meminta agar kasus ini tidak diperpanjang atau diproses lebih lanjut sebagai tindak pidana.
Menurutnya, kematian NS adalah murni takdir yang tidak perlu dicari-cari kesalahannya hingga memakan “korban” baru melalui proses pidana.
“Ini takdirnya anak saya sudah sampai di sini.”
“Jangan sampai ada yang merasa dirugikan, apalagi sampai ada yang menjadi korban pidana ini itu. Tidak ada (pembunuhan), ini takdirnya,” pungkasnya





























































































