NASIONAL
NASIONAL

Langgar Izin Tinggal, 9 WNA China Pekerja Kasar Dideportasi Imigrasi Jakarta Utara

BANDA ACEH –  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi sembilan warga negara (WN) Tiongkok setelah kedapatan bekerja sebagai pekerja kasar di kawasan pergudangan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menggelar operasi pengawasan keimigrasian pada Jumat (20/2/2026).

Dalam kegiatan itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan sembilan WN Tiongkok berinisial YS, YY, XA, SD, XY, XJ, XY, CG, dan YX.

Mereka diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, mengatakan para warga asing tersebut ditemukan sedang melakukan pekerjaan fisik di area pergudangan.

“Kami menemukan sembilan warga negara Tiongkok tengah bekerja sebagai pekerja kasar seperti menyemen, memplester, mengelas, hingga memasang rangka atap di kawasan pergudangan Cilincing,” ujar Widya Anusa Brata dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Berita Lainnya:
Tembok Ratapan Solo Penggambaran Citra Negatif Jokowi dan Keluarganya

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, seluruh WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Namun, izin tersebut tidak memperbolehkan pemegangnya untuk melakukan kegiatan bekerja di Indonesia.

Petugas kemudian membawa kesembilan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.

Pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggal.

Berita Lainnya:
Meledak! Dokter Piprim Tuding Menkes Bohong soal RSUP Fatmawati

Sebagai tindak lanjut, pihak imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seluruh WNA tersebut.

Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Widya menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus ditingkatkan di wilayah kerja Jakarta Utara.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan konsisten, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara juga mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan dan pengelola kawasan industri, agar memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki dokumen serta izin sesuai ketentuan yang berlaku.

image_print
1 2
Netizen LogoGeser »
Memuat konten netizen...
Geser »
Memuat berita Info Aceh...
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya