BANDA ACEH – Aksi kekerasan tragis menimpa seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), pada Kamis (26/2/2026) pagi.
Pelaku yang merupakan rekan sesama mahasiswa berinisial Raihan Mufazzar (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.
Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 08.20 WIB di lantai dua gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau di Pekanbaru.
Saat itu, korban sedang sendirian di ruang munaqasah menunggu jadwal sidang Seminar Hasil skripsinya.
Secara tiba-tiba, pelaku datang menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam yang disimpan di dalam tas pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa tersangka diduga telah merencanakan aksi sadis tersebut.
Hal ini diperkuat dengan temuan dua jenis senjata tajam yang dibawa pelaku ke lokasi kejadian, yakni kapak dan parang.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menambahkan bahwa motif sementara serangan ini didasari rasa sakit hati.
Tersangka yang berasal dari Bangkinang, Kabupaten Kampar, diduga nekat melakukan penganiayaan karena cintanya ditolak lantaran korban sudah punya pacar.
Kondisi Korban dan Penanganan Medis
Akibat serangan tersebut, mahasiswi asal Bintan ini mengalami luka serius di bagian pelipis kepala dan lengan kiri dengan lebih dari dua bekas sabetan kapak.
Setelah kejadian, korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani visum dan perawatan awal lantas dirujuk ke RS Arifin Ahmad guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif akibat luka-luka yang dideritanya.
Proses Hukum dan Penangkapan
Upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan setelah sejumlah mahasiswa dan sekuriti kampus bekerja sama meringkusnya di lokasi kejadian. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
“Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara,” tegas AKP Anggi Rian Diansyah.***




































































































