Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Cholil Soal Penahanan: “Tanya Diri Anda Sendiri”

BANDA ACEH – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut mengatakan dirinya datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa kedatangannya merupakan bentuk pemenuhan undangan pemeriksaan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Saya menghadiri undangan penyidik KPK ya, bismillah,” kata Yaqut kepada wartawan, Kamis siang.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya ditahan setelah pemeriksaan, Yaqut menjawab santai sambil melempar kembali pertanyaan tersebut kepada wartawan.

“Tanya diri masnya sendiri,” tegasnya.

Yaqut juga memastikan tidak ada permintaan penundaan terkait pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

“Nggak ada tuh,” ujarnya singkat.

Berita Lainnya:
Anak Menkeu Israel Cedera Serius Akibat Terkena Serpihan Mortir

Saat kembali ditanya mengenai kesiapan jika ditahan oleh KPK, adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf itu hanya tersenyum dan kembali memberikan jawaban singkat.

“Tanya diri anda sendiri,” kata Yaqut.

Meski demikian, Yaqut menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK merupakan kesempatan baginya untuk menyampaikan penjelasan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi dari termohon ditolak seluruhnya. Selain itu, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon juga ditolak seluruhnya.

Hakim menyebut bahwa KPK telah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Berita Lainnya:
Batal di DPR karena Reses, Ribuan Buruh Bakal Kepung Kemenaker

Dalam perkara ini, KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut hingga 12 Agustus 2026. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang karena mengikuti ketentuan KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia diperiksa pada 1 September 2024, kemudian pada 7 Agustus 2025 dan 16 Desember 2025. Setelah itu, ia kembali diperiksa sebagai saksi pada 30 Januari 2026.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya