Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut dan Gus Alex. Keduanya sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai oleh KPK sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan surat perintah penyidikan umum. Dugaan pelanggaran yang digunakan antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.
Pembagian tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.






























































































