Namun, setelah itu, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meski berujung ditolak hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut telah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu.
































































































