JAKARTA — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Forest Stewardship Council (FSC) resmi memperkuat komitmen bersama dalam mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) strategis.
Daftar Isi
Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan sinergi antara Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Indonesia dengan sistem sertifikasi internasional FSC, guna memperkuat tata kelola kehutanan nasional sekaligus memperluas akses produk hasil hutan Indonesia di pasar global.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Laksmi Wijayanti, dan Direktur Jenderal FSC International, Subhra Bhattacharjee.
Penandatanganan dihadiri oleh perwakilan pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, lembaga sertifikasi, asosiasi industri, serta berbagai pemangku kepentingan sektor kehutanan dari Indonesia maupun mancanegara.
Audit Gabungan SVLK-FSC, Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kredibilitas
Salah satu poin utama dalam MoU ini adalah pengembangan mekanisme audit gabungan antara SVLK dan FSC.
Melalui skema ini, dua atau lebih sistem pengelolaan dapat dinilai secara bersamaan oleh satu tim auditor dalam satu proses audit, sehingga menghemat waktu dan sumber daya tanpa mengurangi kredibilitas maupun integritas masing-masing sistem sertifikasi.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan mekanisme audit gabungan dari tingkat hutan hingga ke eksportir dan importir, peningkatan kinerja pengelolaan hutan, penyelarasan remedy framework dalam rangka pencapaian target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan jejaring dan promosi pengelolaan hutan berkelanjutan, pertukaran data dan informasi pasar, serta perluasan akses pasar bagi produk hasil hutan Indonesia yang memenuhi standar SVLK dan FSC.
Komitmen Indonesia untuk Pengelolaan Hutan yang Bertanggung Jawab
Laksmi Wijayanti menyampaikan bahwa kemitraan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kehutanan Indonesia secara menyeluruh, sekaligus mendorong daya saing sektor kehutanan di tingkat nasional maupun global.
“Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutannya dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pendekatan nasional dan internasional dalam pengelolaan hutan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan pelaku usaha berbasis kehutanan,” ujar Laksmi.
Ia menambahkan, pengembangan mekanisme audit gabungan SVLK-FSC diharapkan mampu mendorong peningkatan tata kelola kehutanan serta memperkuat kepercayaan pasar global terhadap produk-produk hasil hutan Indonesia, yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi para pengelola hutan lestari di Tanah Air.
FSC: Indonesia Menempati Posisi Unik dalam Strategi Kehutanan Global
Direktur Jenderal FSC International, Subhra Bhattacharjee, menegaskan bahwa Indonesia memegang peran strategis yang tidak dapat diabaikan dalam peta kehutanan global, baik dari sisi hutan alam tropika, hutan tanaman, hutan kelola masyarakat, maupun dalam rantai pasok global produk berbasis hutan.
“Indonesia menempati posisi yang unik dalam strategi global kami, dengan hutan tropis yang luas, masyarakat adat yang menjaga bentang alam bernilai budaya tinggi, serta potensi besar untuk memenuhi meningkatnya permintaan akan produk hasil hutan yang bersumber secara berkelanjutan,” ujar Subhra.
Ia menyebut kolaborasi ini sebagai langkah strategis yang tidak hanya menyelaraskan berbagai upaya sertifikasi yang ada, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi pelaku usaha kehutanan Indonesia untuk bersaing di pasar domestik maupun internasional.
“Kami percaya sinergi antara Pemerintah Indonesia, dunia usaha, dan FSC ini akan menjadi model kolaborasi yang dapat menginspirasi berbagai pihak lainnya dalam mewujudkan visi bersama: hutan yang tangguh dan mampu menopang kehidupan di Bumi,” pungkas Subhra.
Relevansi di Tengah Meningkatnya Permintaan Global
MoU ini hadir di tengah proyeksi meningkatnya permintaan global terhadap produk kayu lebih dari 40 persen pada tahun 2050 dibandingkan tingkat tahun 2020. Di tengah tekanan tersebut, kebutuhan untuk menyeimbangkan upaya konservasi dan pemanfaatan sumber daya hutan menjadi semakin krusial.
Kolaborasi antara Ditjen PHL dan FSC mencerminkan pandangan bahwa perlindungan ekosistem hutan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan bukan dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan dua tujuan yang saling melengkapi dan saling bergantung.
Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengelola hutan, industri pengolahan, eksportir, importir, lembaga sertifikasi, hingga jutaan masyarakat yang mata pencahariannya bergantung langsung pada sumber daya hutan.
Kunjungan Lapangan ke Kalimantan Tengah
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, FSC dan Kementerian Kehutanan dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, untuk menyaksikan secara langsung praktik pengelolaan rotan bersertifikat FSC yang dijalankan oleh Perkumpulan Petani Rotan Katingan (P2RK).
Kunjungan ini sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan hutan yang mencakup bukan hanya produksi kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan yang berkelanjutan, dapat menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat lokal, tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem hutan yang menjadi tumpuan hidup mereka. (*)


































































































