Yudhi menyebut, laporan tersebut saat ini baru memasuki tahap penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan pasca-dilakukannya gelar perkara.
Pihak kepolisian sejatinya tidak tinggal diam.
Segala upaya mediasi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) telah diupayakan secara maksimal, baik di tingkat Polsek maupun Polres.
Namun, ego dan kebuntuan komunikasi membuat perdamaian gagal terwujud.
”Kami sudah melakukan upaya untuk merealisasikan RJ. Namun sampai pemberkasan lengkap, sama sekali belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” pungkas Yudhi.
Kini, warga Bambu Apus hanya bisa menanti keadilan di ruang sidang.
Kasus ini sekaligus menjadi preseden buruk dan alarm bahaya bagi para pengurus RT/RW lainnya: bahwa menegakkan aturan lingkungan di negeri ini nyatanya bisa berujung pada dinginnya lantai penjara































































































Beri Komentar