Menurut Lukas, pemakzulan atau diskualifikasi pejabat yang telah dilantik berada di luar domain kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi, menurut perkiraan saya, dari delapan gugatan itu, paling hanya dua poin yang akan diputuskan oleh MK, karena yang lain itu sudah di luar wewenang MK,” kata Lukas dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Sabtu (3/10/2026).
Lukas memperkirakan MK hanya akan mengafirmasi dua poin utama, yakni:
Poin Kedua: Menyatakan bahwa syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden bersifat imperatif serta wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Poin Keempat: Menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.































































































Beri Komentar