UPDATE

HIBURAN
HIBURAN

Jika Terbukti Melakukan KDRT, Rizky Billar Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

BANDA ACEH – Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (12/10) malam. Suami Lesti Kejora itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman pidana, disangkakan dengan UU Penghapusan KDRT.

Dengan adanya keterangan saksi-saksi, alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

Berita Lainnya:
Ammar Zoni Minta sang Kekasih Dokter Kamelia Perjuangkan Keadilannya: Aku Ingin Pulang

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar belum diperbolehkan pulang. Ayah satu anak itu diperiksa sejak Rabu (12/10) pukul 11.00 WIB, hingga sekarang masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:
Geger! Ammar Zoni Ngaku Dapat Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

Polisi juga belum memberikan pernyataan resmi soal penahanan terhadap Billar.

Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. (pri)       

Sumber: Tabloidbintang

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website