ACEH
ACEH

DPRA Minta BPN Hentikan Semua Izin Perpanjangan HGU di Aceh

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk tidak melanjutkan semua proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh.

Baca juga: Percepat Pemulihan Korban Pelanggaran HAM di Aceh, ARD Gelar Diskusi Publik

Dimana termasuk juga perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) sampai selesainya polemik regulasi tentang Pertanahan Aceh, termasuk Qanun Aceh tentang Pertanahan Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) Mawardi SE, dalam rapat koordinasi perpanjangan HGU PT Perkebunan Nusantara I.

Baca juga: Doddy Zulverdi Apresiasi Gerai ZISWAF DD Waspada Hadir di BI Sumut

Turut hadir dalam rapat tersebut pimpinan DPRA, pimpinan Komisi I, II dan III DPRA, Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi Aceh, dan pihak BPN Kanwil Aceh, Distanbun Aceh, Dinas Peternakan, Biro Pemerintah dan Biro Hukum Setda Aceh.

Mawardi yang karib disapa Tgk Adek, menjelaskan bahwa semua perizinan HGU perlu dievaluasi, selain banyak masalah seperti status tanah yang masuk dalam wilayah perkampungan dan tanah adat, juga selama ini tidak menguntungkan keuangan Aceh maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Sebanyak 2.153 Peserta SNBP Lulus di USK

“Dalam UU Agraria juga mengatur setiap perpanjangan HGU apabila sudah terbentuk perkampungan, sudah ada fasilitas umum dan ditempati masyarakat maka wajib dikeluarkan ketika perpanjangan HGU seperti di PTPN I Cot Girek,” kata Tgk Adek, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya, Tgk Adek meminta disesuaikan dengan regulasi yang lebih relevan, semestinya pemerintah melakukan pelimpahan kewenangan yang diikutsertakan dengan pelimpahan perangkat sehingga menjadi BPA.

”Pemerintah Aceh memiliki wewenang untuk mengatur segala pertanahan di wilayahnya sebagaimana diatur dalam UU No.11/2006. Namun, polemik regulasi atas pertanahan ini memang belum selesai, maka wajih kita selesaikan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, direkomendasikan juga agar Pemerintah Aceh membentuk tim kajian terkait permasalahan Hak Guna Lahan Usaha (HGU) dan berkoordinasi dengan Kanwil  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Oleh karena itu, pihaknya meminta komitmen Menteri ATR/BPN wajib menggutamakan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait Perizinan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Aceh.

“Begitu pula atas ketentuan pengelolaan Sumber Daya Alam Aceh lainnya, Menteri ESDM, Menteri investasi dan BKPM juga demikian atas izin pertambangan dan Migas,” tegas Tgk Adek.

Politikus Partai Aceh (PA) ini menuturkan, bahwa Ketua DPRA Saiful Bahri, sesaat setelah selesai rapat koordinasi tersebut, langsung memerintahkan pada sekretaris dewan untuk menyiapkan surat resmi untuk disampaikan langsung kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kanwil BPN Aceh.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website