Banda Aceh– Perdamaian Aceh kini mulai memasuki tahun yang ke 17 pada 15 Agustus 2022 mendatang dinilai oleh banyak pihak sebagai bukti situasi keamanan Aceh terus berlangsung secara kondusif.
Meski terdapat serangkaian aksi kriminalitas belakangan ini, namun dari pengembangan pihak aparat keamanan disinyalir aksi-aksi itu hanyalah kriminal murni belaka dan tidak berpengaruh terhadap komitmen Aceh dalam hal perdamaian melalui bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Label atau stempel sebagai daerah konflik sudah sepatutnya dihilangkan dari Aceh. Sebab, label ini paling tidak membawa efek negatif bagi Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Satu, efek negatif bagi Aceh sendiri. Dengan adanya label sebagai daerah pasca konflik, maka sedikit banyak akan berpengaruh terhadap Aceh dalam semua aspek. Baik dalam hal investasi, ekonomi maupun tata kelola pemerintahan.
Kedua, efek negatif bagi Pemerintah Pusat. Apabila Aceh belasan tahun tetap dikategorikan daerah rawan, maka disini pihak global/dunia akan melihat Indonesia gagal dalam mengendalikan serta melakukan manajemen konflik terhadap Aceh. Indonesia akan dilihat sebagai negara yang tidak mampu menjaga perdamaian di kawasan.
Hal ini, tentu akan berpengaruh terhadap kepercayaan negara lain terhadap Indonesia terutama dalam aspek demokratisasi dan keamanan kawasan.
Pendekatan Aceh sebagai daerah pasca konflik ini kemudian memicu agar Aceh dijabat oleh PJ Gubernur dari unsur TNI/Polri (Militer).
Padahal, sesuai dengan Mahkamah Konstitusi Melalui PUTUSAN Nomor 15/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa TNI Polri aktif dilarang menjadi PJ Kepala daerah. Kecuali, berahli status jadi PNS murni.
Untuk itu, kami dari perwakilan masyarakat sipil di Aceh memberikan rekomendasi dibawah ini.
Berikut 4 rekomendasi Masyarakat Sipil di Aceh dengan ini menegaskan bahwa supremasi sipil harus tetap di tegakkan di bumi serambi Mekkah. Kami meminta kepada Presiden melalui Kementerian dalam Negeri dalam hal penempatan PJ Gubernur Aceh harus memperhatikan poin berikut :
1. Pentingnya kepemimpinan Aceh di isi oleh komponen di pilih diantaranya yang faham dan memahami struktur birokrasi terutama untuk melanjutkan agenda pembenahan pada struktur tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sebab, agenda pembenahan birokrasi menjadi penting karena Aceh termasuk daerah dengan indeks korupsi paling tinggi di Indonesia.
2. Agenda Reformasi birokrasi Aceh menjelang 2023 adalah salah satu agenda penting dalam rangka pembenahan struktur birokrasi sebagai mana agenda dari kementerian Menpan RB dan menindaklanjuti agenda yang direncanakan oleh Presiden Jokowi.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler