ACEH
ACEH

Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil Aceh Terkait PJ Gubernur Di Aceh

Banda Aceh– Perdamaian Aceh kini mulai memasuki tahun yang ke 17 pada 15 Agustus 2022 mendatang dinilai oleh banyak pihak sebagai bukti situasi keamanan Aceh terus berlangsung secara kondusif.

Meski terdapat serangkaian aksi kriminalitas belakangan ini, namun dari pengembangan pihak aparat keamanan disinyalir aksi-aksi itu hanyalah kriminal murni belaka dan tidak berpengaruh terhadap komitmen Aceh dalam hal perdamaian melalui bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Label atau stempel sebagai daerah konflik sudah sepatutnya dihilangkan dari Aceh. Sebab, label ini paling tidak membawa efek negatif bagi Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Satu, efek negatif bagi Aceh sendiri. Dengan adanya label sebagai daerah pasca konflik, maka sedikit banyak akan berpengaruh terhadap Aceh dalam semua aspek. Baik dalam hal investasi, ekonomi maupun tata kelola pemerintahan.

Kedua, efek negatif bagi Pemerintah Pusat. Apabila Aceh belasan tahun tetap dikategorikan daerah rawan, maka disini pihak global/dunia akan melihat Indonesia gagal dalam mengendalikan serta melakukan manajemen konflik terhadap Aceh. Indonesia akan dilihat sebagai negara yang tidak mampu menjaga perdamaian di kawasan.

Hal ini, tentu akan berpengaruh terhadap kepercayaan negara lain terhadap Indonesia terutama dalam aspek demokratisasi dan keamanan kawasan.

Pendekatan Aceh sebagai daerah pasca konflik ini kemudian memicu agar Aceh dijabat oleh PJ Gubernur dari unsur TNI/Polri (Militer).

Padahal, sesuai dengan Mahkamah Konstitusi Melalui PUTUSAN Nomor 15/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa TNI Polri aktif dilarang menjadi PJ Kepala daerah. Kecuali, berahli status jadi PNS murni.

Untuk itu, kami dari perwakilan masyarakat sipil di Aceh memberikan rekomendasi dibawah ini.

Berikut 4 rekomendasi Masyarakat Sipil di Aceh dengan ini menegaskan bahwa supremasi sipil harus tetap di tegakkan di bumi serambi Mekkah. Kami meminta kepada Presiden melalui Kementerian dalam Negeri dalam hal penempatan PJ Gubernur Aceh harus memperhatikan poin berikut :

1. Pentingnya kepemimpinan Aceh di isi oleh komponen di pilih diantaranya yang faham dan memahami struktur birokrasi terutama untuk melanjutkan agenda pembenahan pada struktur tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sebab, agenda pembenahan birokrasi menjadi penting karena Aceh termasuk daerah dengan indeks korupsi paling tinggi di Indonesia.

2. Agenda Reformasi birokrasi Aceh menjelang 2023 adalah salah satu agenda penting dalam rangka pembenahan struktur birokrasi sebagai mana agenda dari kementerian Menpan RB dan menindaklanjuti agenda yang direncanakan oleh Presiden Jokowi.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya