Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Fatwa Haram MUI Soal Dukung Israel dan Afiliasinya, Masyarakat Diimbau Rasional: Jangan Sampai Menimbulkan Kemudharatan yang Lebih Besar

BANDA ACEH  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Haram bagi yang mendukung Israel. 

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023). 

Dalam keterangannya, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.  

Menindaklanjuti fatwa tersebut, masyarakat Muslim pun pelan-pelan mulai menghindari produk-produk yang diduga berafiliasi dengan Israel. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Palestina. 

Dengan harapan dengan adanya aksi boikot ini, Israel akan hentikan serangannya terhadap Israel. Sehingga Palestina bisa merdeka. 

Berita Lainnya:
Kekacauan Israel Usai Dibombardir Iran, CCTV Dirusak Polisi, Ribuan Warga Mau Kabur ke Luar Negeri

Namun Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta K.H. Bukhori Sail Attahiri mengingatkan agar masyarakat untuk rasional dalam menyikapi fatwa MUI yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.

 Bukhori mengatakan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina.  

Ia mengingatkan agar fatwa tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat karena memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel. 

“Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fiqih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. 

Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan,” ucap Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dijelaskan Bukhori, fatwa MUI dasarnya adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama. 

Berita Lainnya:
Eksodus Tel Aviv: Ribuan Warga Sipil Melarikan Diri ke Selatan Akibat Hujan Rudal Iran

Menurut dia, ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad para ulama tersebut. 

Ia mengingatkan masyarakat agar solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik tidak berujung menyulitkan diri sendiri dan menimbulkan kemudharatan yang lebih besar. 

Bukhori mencontohkan peristiwa ketika Presiden Perancis Emmanuel Macron melindungi majalah Charlie Hebdo.  Majalah mingguan asal Perancis itu diketahui pernah membuat karikatur Nabi Muhammad yang sempat menggemparkan dunia, termasuk Indonesia. 

Ujungnya, banyak negara mayoritas penduduk beragama Islam ramai-ramai memboikot segala produk yang terafiliasi dengan negara Perancis.  Beberapa pihak juga ada yang membeli produk-produk tertentu untuk dibuang.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya