Penulis: Arief Gunawan**
DI MASA kolonial Gubernur Jenderal Hindia Belanda punya hak Extra Orbitante Rechten, yaitu kewenangan mengintervensi hukum, dimana seseorang yang tak disukai dapat dijadikan tersangka atau dijebloskan ke penjara berdasarkan pesanan.
Extra Orbitante Rechten esensinya ialah tindakan Politik berkedok hukum dengan mengabaikan proses pengadilan yang benar.
Hak ini mencakup interning, externing, dan verbaning. Selain hak untuk mentersangkakan, Gubernur Jenderal juga punya kewenangan mengasingkan orang yang tak disukai, karena dianggap mengganggu kedudukannya sebagai penguasa.
Di era Demokrasi Terpimpin hukum tenggelam di bawah patrimonialisme ideologi rezim.
Menteri hukumnya kala itu memodifikasi lambang Dewi Keadilan dengan menambah kata “pengayoman” dan gambar beringin.
Tapi maksud dan tujuannya diragukan apakah diperuntukkan bagi seluruh pencari keadilan, atau untuk mengayomi (melindungi) orang yang bersalah.
Di era Orde Baru cukup banyak pula figur-figur yang ditersangkakan berdasarkan pesanan penguasa.
Di tahun 1980-an ada Sirajuddin alias Pak De dalam kasus Ditje Budiarsih, yang perkaranya menyenggol nama-nama besar sejumlah pejabat kala itu, termasuk keluarga Cendana.
Ada pula kasus Sengkon dan Karta di era 1970-an, Sum Kuning di Jogja, yang melibatkan anak-anak petinggi negeri. Hingga sejumlah rumor berselimut kabut misteri tentang “dihabisinya” sejumlah petinggi lembaga hukum yang mencoba mengusik bisnis keluarga Cendana.
Kalau politik basisnya opini publik, maka hukum basisnya bukti.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut status tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, ternyata berpeluang besar batal.
Penetapan tersangka Firli dalam perkara pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak disertai dengan alat bukti yang sah dan benar.
“Sangat besar (peluang untuk lepas dari status tersangka),” tegas Suparji kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu, seperti dikutip Kompas.tv.
Suparji menandaskan, meski Polda Metro Jaya menggunakan empat alat bukti, hal tersebut belum cukup untuk menjadi dasar bagi mereka untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan secara sah.
Sebab, lanjut Suparji, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya harus memenuhi unsur kuantitatif tetapi juga kualitatif.
Artinya, jika alat bukti yang digunakan adalah berupa surat, menurut Suparji, surat tersebut harus betul-betul relevan dengan sangkaan, seperti dapat membuktikan adanya bukti pengiriman atau penerimaan uang.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler