UPDATE

OPINI
OPINI

Firli Bahuri, Tersangka Pesanan?

Penulis: Arief Gunawan**

DI MASA kolonial Gubernur Jenderal Hindia Belanda punya hak Extra Orbitante Rechten, yaitu kewenangan mengintervensi hukum, dimana seseorang yang tak disukai dapat dijadikan tersangka atau dijebloskan ke penjara berdasarkan pesanan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Extra Orbitante Rechten esensinya ialah tindakan Politik berkedok hukum dengan mengabaikan proses pengadilan yang benar.

Hak ini mencakup interning, externing, dan verbaning. Selain hak untuk mentersangkakan, Gubernur Jenderal juga punya kewenangan mengasingkan orang yang tak disukai, karena dianggap mengganggu kedudukannya sebagai penguasa.

Di era Demokrasi Terpimpin hukum tenggelam di bawah patrimonialisme ideologi rezim.

Menteri hukumnya kala itu memodifikasi lambang Dewi Keadilan dengan menambah kata “pengayoman” dan gambar beringin.

Tapi maksud dan tujuannya diragukan apakah diperuntukkan bagi seluruh pencari keadilan, atau untuk mengayomi (melindungi) orang yang bersalah.

Di era Orde Baru cukup banyak pula figur-figur yang ditersangkakan berdasarkan pesanan penguasa.

Di tahun 1980-an ada Sirajuddin alias Pak De dalam kasus Ditje Budiarsih, yang perkaranya menyenggol nama-nama besar sejumlah pejabat kala itu, termasuk keluarga Cendana.

Ada pula kasus Sengkon dan Karta di era 1970-an, Sum Kuning di Jogja, yang melibatkan anak-anak petinggi negeri. Hingga sejumlah rumor berselimut kabut misteri tentang “dihabisinya” sejumlah petinggi lembaga hukum yang mencoba mengusik bisnis keluarga Cendana.

Kalau politik basisnya opini publik, maka hukum basisnya bukti.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut status tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, ternyata berpeluang besar batal.

Penetapan tersangka Firli dalam perkara pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak disertai dengan alat bukti yang sah dan benar.

“Sangat besar (peluang untuk lepas dari status tersangka),” tegas Suparji kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu, seperti dikutip Kompas.tv.

Suparji menandaskan, meski Polda Metro Jaya menggunakan empat alat bukti, hal tersebut belum cukup untuk menjadi dasar bagi mereka untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan secara sah.

Sebab, lanjut Suparji, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya harus memenuhi unsur kuantitatif tetapi juga kualitatif.

Artinya, jika alat bukti yang digunakan adalah berupa surat, menurut Suparji, surat tersebut harus betul-betul relevan dengan sangkaan, seperti dapat membuktikan adanya bukti pengiriman atau penerimaan uang.

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.