Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Informasi ini didalami dengan memeriksa Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI, Wisnu Haryana (WH) sebagai saksi pada Selasa (17/9).”Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Berita Lainnya:
AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Narkoba: Reformasi Polri cuma Slogan

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.

Berita Lainnya:
Soroti Gugatan UU Polri, Nasky Putra Tandjung: Jabatan Kapolri Adalah Hak Prerogatif Presiden

Diketahui, KPK telah menyita berbagai aset milik SYL terkait dugaan TPPU di Kementan yang menjeratnya.

Rinciannya, yakni satu rumah milik SYL yang disita pada 15 Mei. Rumah yang berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu diperkirakan bernilai Rp4,5 miliar. SYL diduga membeli aset tersebut menggunakan uang hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikumpulkan melalui orang kepercayaannya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Muhammad Hatta (MH).

Kemudian, KPK menyita satu unit mobil mewah merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD beserta satu kunci remote mobil. SYL diduga sengaja menyembunyikan dan memindahkan kepemilikan mobil berwarna hitam tersebut menggunakan identitas orang terdekatnya.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya