Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD Ungkap Tatib Persidangan: Hakim Gembira Putus Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Apa-apaan Ini?

BANDA ACEH – Suasana usai sidang pembacaan putusan hukuman kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah, menjadi sorotan berbagai pihak.Satu di antaranya mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyampaikan keresahannya melalui platform X resminya @mohmahfudmd.

Ia pun mengungkap tata tertib (tatib) persidangan dan sikap yang seharusnya dilakukan para hakim dalam menjalankan tugasnya di pengadilan.

“Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Setelah mengetukkan palu vonisnya, hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Harus-nya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri,” tulis Mahfud yang dikutip Tribun, Jumat (3/1/2025).

Mahfud melihat para hakim yang menjatuhkan vonis kepada Harvey seakan ikut gembira.

“Hakimnya malah ikut cengar-crngut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?” kata Mahfud yang disertai dengan potongan video Harvey berpelukan dengan istrinya yakni Sandra Dewi.

Berita Lainnya:
Pengamat: Prabowo Berpeluang Ikuti Jejak SBY-Jokowi Menuju Periode Kedua

Ia pun menjelaskan, setiap orang yang ada dalam ruang sidang tidak boleh berpelukan di depan majelis hakim.

“Terkecuali ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian. Itu boleh,” tutur Mahfud.

“Bisa jugag hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim  tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi,” sambungnya.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa terhadap Harvey dianggap terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu kasus korupsi timah.

Berita Lainnya:
Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat,” ucap Hakim di ruang sidang.

Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

“Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.

image_print
1 2 3 4
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya