Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
“Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Banda Aceh
09.00 WIB
27 °C
Berawan
Kota Langsa
09.00 WIB
27 °C
Cerah Berawan
Aceh Selatan
10.00 WIB
27 °C
Cerah
Aceh Tenggara
10.00 WIB
26 °C
Cerah Berawan
Bali
11.00 WITA
29 °C
Berawan
Banten
09.00 WIB
30 °C
Cerah
Bengkulu
09.00 WIB
28 °C
Cerah
DI Yogyakarta
10.00 WIB
31 °C
Cerah Berawan
Jakarta Pusat
09.00 WIB
30 °C
Berawan
Jambi
10.00 WIB
28 °C
Berawan
Kalimantan Barat
09.00 WIB
28 °C
Cerah
Kalimantan Selatan
11.00 WITA
32 °C
Berawan
Kalimantan Timur
11.00 WITA
29 °C
Udara Kabur
Kalimantan Utara
11.00 WITA
30 °C
Cerah
Kalimantan Tengah
08.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Lampung
09.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Nusa Tenggara Barat
11.00 WITA
32 °C
Berawan
Palu
10.00 WITA
28 °C
Berawan
Pangkal Pinang
09.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Riau
10.00 WIB
30 °C
Cerah
Sumatera Selatan
09.00 WIB
26 °C
Berawan
Sumatera Utara
10.00 WIB
28 °C
Cerah Berawan
Sumatera Barat
09.00 WIB
26 °C
Cerah
Kepulauan Bangka Belitung
10.00 WIB
30 °C
Cerah
Kepulauan Riau
10.00 WIB
31 °C
Cerah Berawan
Jawa Barat
09.00 WIB
26 °C
Cerah Berawan
Jawa Tengah
10.00 WIB
32 °C
Berawan
Jawa Timur
10.00 WIB
34 °C
Berawan
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Komentar Terbaru