ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Penegak Hukum Kompak Usut Pidana Pagar Laut, Bareskrim Menduga Girik Palsu Jadi Sertifikat

BANDA ACEH – Tiga lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan KPK menyatakan mulai menyelidiki dugaan adanya tindak pidana terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Perairan Tangerang. Bareskrim Polri bahkan mengarahkan penyelidikannya ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Di Kejagung, proses penyelidikan bersamaan dengan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan pada Kamis (30/1/2025). Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan adanya pemalsuan dalam penerbitan surat-surat atas kepemilikan lahan laut yang diperjual-belikan untuk pemagaran laut tersebut.

Boyamin menerangkan, pelaporannya ke Kejagung setelah ia menerima informasi bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus yang sama. Dan menurut Boyamin, laporan tersebut sebagai lanjutan atas pelaporan serupa yang MAKI juga lakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Lainnya:
Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei Belum Juga Muncul ke Publik, Ada Apa?

“Jadi saya ke sini (Kejagung), karena memang saya dengar sudah ada sprinlid (surat perintah penyelidikan) yang dikeluarkan oleh Jampidsus,” kata Boyamin di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Tapi yang lebih penting dari itu, saya datang untuk pelaporan resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat-surat kepemilikan HGB (Hak Guna Bangunan), mau HM (Hak Milik) di lahan laut utara Tangerang yang dibangun pagar laut,” sambung Boyamin.

Boyamin menerangkan, dasar pelaporannya tersebut menggunakan sangkaan Pasal 9 UU Tipikor 20/2001. Pasal rersebut terkait ancaman pidana terhadap penyelenggara negara yang sengaja menerbitkan dokumen-dokumen atau daftar khusus palsu atas objek administrarif.

“Saya meyakini, bahwa terbitnya surat-surat kepemilikan lahan atas laut tersebut palsu. Karena itu diterbitkan pada 2023,” ujar Boyamin.

Berita Lainnya:
Kisah Shah Ismail I Mengubah Iran dari Negeri Sunni Menjadi Syiah

Sementara, kata Boyamin berdasarkan catatan garis pantai di kawasan tersebut tak berubah sejak 1970 hingga saat ini. Menurut Boyamin, jika ada klaim pihak-pihak yang menyatakan bahwa pagar laut tersebut berdiri di atas bekas lahan garapan warga, dan dulunya digunakan dalam kegiatan tambak maupun empang, klaim tersebut, pun tak mendukung kegiatan sertifikasi kepemilikan dan jual beli lahan yang terjadi sepanjang 2023.

Karena menurut Boyamin, mengacu catatan garis pantai, lahan yang dulunya garapan warga tersebut sudah ‘termakan’ oleh lautan. Sehingga, mengacu perundang-undangan, lahan tersebut masuk dalam kategori musnah. Dan kata dia, lahan musnah tak memungkinkan dilakukan sertifikasi untuk klaim kepemilikan. Apalagi diperjual belikan.

image_print
1 2 3 4
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya