BANDA ACEH – Tiga lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan KPK menyatakan mulai menyelidiki dugaan adanya tindak pidana terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Perairan Tangerang. Bareskrim Polri bahkan mengarahkan penyelidikannya ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Di Kejagung, proses penyelidikan bersamaan dengan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat laporan pada Kamis (30/1/2025). Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan adanya pemalsuan dalam penerbitan surat-surat atas kepemilikan lahan laut yang diperjual-belikan untuk pemagaran laut tersebut.
Boyamin menerangkan, pelaporannya ke Kejagung setelah ia menerima informasi bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus yang sama. Dan menurut Boyamin, laporan tersebut sebagai lanjutan atas pelaporan serupa yang MAKI juga lakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi saya ke sini (Kejagung), karena memang saya dengar sudah ada sprinlid (surat perintah penyelidikan) yang dikeluarkan oleh Jampidsus,” kata Boyamin di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
“Tapi yang lebih penting dari itu, saya datang untuk pelaporan resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat-surat kepemilikan HGB (Hak Guna Bangunan), mau HM (Hak Milik) di lahan laut utara Tangerang yang dibangun pagar laut,” sambung Boyamin.
Boyamin menerangkan, dasar pelaporannya tersebut menggunakan sangkaan Pasal 9 UU Tipikor 20/2001. Pasal rersebut terkait ancaman pidana terhadap penyelenggara negara yang sengaja menerbitkan dokumen-dokumen atau daftar khusus palsu atas objek administrarif.
“Saya meyakini, bahwa terbitnya surat-surat kepemilikan lahan atas laut tersebut palsu. Karena itu diterbitkan pada 2023,” ujar Boyamin.
Sementara, kata Boyamin berdasarkan catatan garis pantai di kawasan tersebut tak berubah sejak 1970 hingga saat ini. Menurut Boyamin, jika ada klaim pihak-pihak yang menyatakan bahwa pagar laut tersebut berdiri di atas bekas lahan garapan warga, dan dulunya digunakan dalam kegiatan tambak maupun empang, klaim tersebut, pun tak mendukung kegiatan sertifikasi kepemilikan dan jual beli lahan yang terjadi sepanjang 2023.
Karena menurut Boyamin, mengacu catatan garis pantai, lahan yang dulunya garapan warga tersebut sudah ‘termakan’ oleh lautan. Sehingga, mengacu perundang-undangan, lahan tersebut masuk dalam kategori musnah. Dan kata dia, lahan musnah tak memungkinkan dilakukan sertifikasi untuk klaim kepemilikan. Apalagi diperjual belikan.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler