“Mengapa, karena kita mengharapkan, jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan melihat, pidananya seperti apa, apakah ada peristiwa pidana yang diindikasikan tipikor, atau bukan,” ujar Harli.
Jika dari temuan KKP tersebut nantinya juga pada kesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Jampidsus-Kejagung akan meningkatkan penyelidikannya ke level penyidikan. “Kalau misalnya ada terindikasi tindak pdana korupsi, katakanlah dalam penerbitan surat-surat kepemilikan, dan seturusnya ada suap gratifikasi, ini akan menjadi kewenangan kami. Tetapi kalau misalnya terkait dengan street crime atau kejahatan umum, misalnya pemalsuan surat-surat, nah ini akan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujar Harli.
Sementara KPK, menerima dua laporan soal dugaan korupsi terkait pagar laut. Laporan pertama dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (23/1/2025). Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat (31/1/2025).
Pihak KPK memastikan penanganan terhadap laporan yang diterima komisi antirasuah terkait dugaan korupsi kasus pagar laut tidak bertabrakan dengan penyelidikan pagar laut yang dilakukan oleh Kejagung.
“KPK akan melakukan proses analisis, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tessa mengatakan apabila suatu perkara korupsi telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, KPK akan tetap mengamati perkembangan perkara tersebut dari sudut pandang yang berbeda.
“Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” ujarnya. Terkait apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara pagar laut,Tessa belum menerima informasi apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung dalam penanganan laporan terkait pagar laut.
“Ada tidaknya koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena mereka juga melakukan penyelidikan, ini saya belum dapat info,” tuturnya.
Adapun, Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan terkait kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, timnya sudah memulai proses penyelidikan terkait dengan kasus pagar laut sepanjang 30,16 Km yang menguasai kawasan laut utara itu.































































































Beri Komentar