UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Pencalonan Digugat ke MK, Pendukung Gibran Ungkit Payment Gateway Denny Indrayana

BANDA ACEH  – Pendukung Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) bereaksi usai Denny Indrayana menggugat pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menyoroti kembali perkara dugaan korupsi Payment Gateway yang pernah menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka.

Langkah itu berawal dari gugatan Denny ke MK yang mempersoalkan ijazah Gibran dalam pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Denny meminta agar MK membatalkan status Gibran sebagai Wapres, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau SMA saat mendaftar Pilpres 2024.

Para pendukung Gibran mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri hukum dan HAM (Wamenkumham).

Ketua Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, mengatakan, pihaknya meminta aparat kepolisian kembali menindaklanjuti perkara tersebut.

Salah satunya dengan memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Payment Gateway.

“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny, sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Menurut Reyhan, lamanya proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum.

Ia berharap perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu tidak berhenti tanpa kepastian mengenai kelanjutannya.

“Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham,” ujarnya.

Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka pada Maret 2015.

denny Dijerat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait implementasi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014. 

Ketika itu, Denny dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Perkara tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan temuan audit mengenai indikasi kerugian negara.

Pada 2015, Polri menyebut angka indikasi kerugian negara sekitar Rp 32,09 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Reyhan mengatakan, desakan terhadap Polri dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai status dan kelanjutan perkara Denny.

“Aparat penegak hukum perlu menentukan langkah selanjutnya berdasarkan mekanisme hukum serta alat bukti yang tersedia,” jelasnya.

Denny Indrayana Pertanyakan Suket Kilat Gibran 

Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.