BANDA ACEH — Uang tunai Rp106,3 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kini menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyidikan.
Bukan sekadar menghitung jumlah uang yang ditemukan, KPK mulai memburu jejak peruntukannya. Penyidik tengah menelusuri ke mana aliran dana tersebut bergerak dan siapa saja yang diduga menjadi pengguna akhirnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penelusuran dilakukan karena terdapat informasi yang perlu didalami terkait penggunaan uang tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
“Apakah itu memang benar informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW (Nusron Wahid), itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pernyataan tersebut membuat fokus perkara bergeser. Jika pada awalnya penyidikan berkutat pada dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB, kini penyidik juga membidik siapa pengguna dan untuk apa uang Rp106,3 miliar tersebut disiapkan.
“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Penelusuran aliran dana menjadi semakin penting lantaran empat dari delapan tersangka dalam perkara ini disebut sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan atau kepercayaan dengan Nusron Wahid.
Mereka yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK menetapkan delapan tersangka tersebut setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penyidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik kemudian mengamankan uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai Rp106,3 miliar.
Kini, nominal tersebut bukan lagi sekadar barang bukti. KPK tengah berupaya menjadikannya pintu masuk untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih jauh.
Penggeledahan Masih Bergerak





























































































Beri Komentar