BANDA ACEH – Sebuah unggahan foto surat edaran dari Rukun Warga (RW) di Tambora, Jakarta Barat yang berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha menjadi viral di media sosial.
Surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus RW di Kelurahan Jembatan Lima itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.
Tampak, surat itu bersifat resmi karena dibubuhi tanda tangan pengurus RW, lengkap dengan kop dan stempel asli.
Tertulis Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora meminta THR dengan nominal Rp1 juta kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Tercantum pula, uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri 2025.
Disebutkan dalam surat, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Linmas Wilayah RW 02 Jembatan Lima.
Surat tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh warganet melalui pesan langsung Instagram @jakbar.viral pada Selasa (11/3/2025).
Terkait viralnya dugaan pungutan liar itu, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima.
Ia juga menanyakan maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.
Proses ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Jembatan Lima.
“Untuk sementara, surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut,” kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
Diberi sanksi
Lebih lanjut, Kukuh membeberkan alasan pengurus RW 02 Jembatan Lima mengedarkan surat itu.
Dari pengakuan yang bersangkutan, surat edaran itu merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun di Bulan Ramadhan.
Namun, pengurus tersebut mengaku tidak mematok harga THR kepada para pengusaha di wilayahnya itu meski tertulis jelas besaran yang diminta sebesar Rp1 juta.
“Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kukuh.
“(Namun) dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut,” lanjutnya.
Terpisah, Camat Tambora, Holi Susanto menyampaikan permintaan maaf dari pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait kegaduhan surat edaran tersebut.
Kala pemanggilan itu dilakukan, pengurus RW 02 Jembatan Lima mengakui perbuatannya.
“Kemarin pak Lurah sudah panggil yang bersangkutan dan (dia) mengakui hal itu dan minta maaf serta menarik surat edaran itu kembali,” kata Holi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Akibat perbuatannya itu, Ketua RW Jembatan Lima dikenai sanksi teguran tertulis.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…