BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, meminta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem – Dek Fadh segera memberikan solusi terhadap polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Permintaan itu disampaikan Nasir Djamil usai menerima audiensi Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh, Jumat, 18 Juli 2025, di salah satu kafe di Banda Aceh. Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, Wakil Ketua Ns. Ardiansyah, serta beberapa anggota Forkom lainnya.
Nasir menyoroti kebijakan Pemerintah Aceh terkait TPP ASN yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 Tahun 2024. Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kenapa harus diatur secara khusus TPP ASN PPPK Aceh?, sedang di aturan yang sama tidak diatur khusus pula bagi ASN PNS. Ini terkesan menyimpang dan diskriminatif, padahal mereka ASN PPPK Aceh menerima beban dan tanggung jawab yang sama dengan ASN PNS di Pemerintah Aceh,” tegas Nasir.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 8.805 ASN PPPK di Aceh, sebanyak 2.245 orang dari unsur tenaga kesehatan dan teknis belum menerima hak TPP selama dua tahun. Sementara itu, 6.560 ASN PPPK dari unsur guru sebagian besar telah menerima tunjangan profesi guru (TPG).
“Ini telah mengabaikan arah Kebijakan Nasional dan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dengan jelas menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK sebagai bentuk kesetaraan,” ujar Nasir Djamil.
Ia menambahkan, ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 secara tegas menyatakan bahwa besaran TPP tidak boleh dibedakan antara PNS dan PPPK dengan kelas jabatan yang sama.
“Bahkan secara hierarki perundang-undangan, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Karenanya, saya meminta Pemerintah Aceh untuk segera merevisi Pergub tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan aparaturnya,” tegasnya lagi.
“Sebagaimana diketahui, Pergub yang bertentangan tersebut dibuat pada masa Pj. Gubernur Aceh sebelumnya. Maka, Pemerintah yang saat ini dipimpin oleh Mualem – Dek Fadh harus mencari solusi kongkrit terkait hal ini, apakah dengan merevisi atau mencabut Pergub tersebut untuk kemudian disusun ulang dan disesuaikan dengan kondisi ASN terkini serta berkeadilan,” jelasnya.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler