BANDA ACEH – Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI, Hasto Kristiyanto.Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat dan justru berpotensi melemahkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pemberian amnesti dan abolisi bagi terpidana korupsi tidak tepat dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor,” kata Tibiko saat dikonfirmasi, Jumat 1 Agustus 2025.
Mantan Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti inkonsistensi pemerintah, terkait pernyataan Menteri Hukum yang menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada pelaku korupsi.
Menurutnya langkah kontra ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
“Fakta hari ini juga berbanding terbalik dengan pernyataan yg pernah disampaikan pemerintah lewat Menteri Hukum pada April lalu bahwa amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi,” terangnya.
Tibiko menegaskan bahwa meskipun kasus keduanya berbeda, publik mencium aroma Politik dalam keputusan tersebut.
“Pada konteks kasus pemberian Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo kepada Hasto maupun Tom, tentu merupakan dua hal yang berbeda. Namun pada titik ini justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada campur tangan politik pada upaya penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kompromi politik dan cara untuk menyelamatkan wajah penegak hukum.
Menurutnya, jika memang terjadi kekeliruan, seharusnya ada upaya hukum.
“Langkah tersebut ditengarai sebagai jalan politik kompromistis dan dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. Padahal jika memang ada kekeliruan, ada upaya hukum yang bisa dilakukan ketimbang hukum yang dikalahkan oleh politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tibiko juga mempertanyakan proses pengambilan keputusan pemberian amnesti dan abolisi yang sudah disetujui oleh DPR. Dimana, dianggap tidak transparan dan tanpa mekanisme yang jelas.
“Pemberian amnesti dan abolisi Presiden yang telah disetujui DPR ini juga patut dipertanyakan. Selain seharusnya tidak boleh diberikan bagi pelaku korupsi, kita juga tidak tau bagaimana kriteria atau mekanisme seorang pelaku maupun terduga pelaku untuk mendapatkannya karena ketiadaan aspek transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler