EDUKASI
EDUKASI

Malangnya Nasib Guru Nur Aini Dipecat Usai Curhat Tempuh 114 Km Rumah-Sekolah PP

BANDA ACEH  —Nasib malang menimpa Nur Aini, guru sekolah dasar asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Perempuan berusia 38 tahun itu resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kisahnya mengeluhkan jarak tempuh rumah ke sekolah sejauh 114 kilometer pulang pergi viral di media sosial.

Kasus ini memantik perdebatan publik, mempertemukan simpati kemanusiaan dengan ketegasan aturan disiplin birokrasi.

Nur Aini sebelumnya bertugas mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.

Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju sekolah.

Medan yang berat, waktu tempuh yang panjang, serta kondisi geografis kawasan pegunungan menjadi tantangan yang tak ringan bagi guru honorer yang kemudian diangkat sebagai ASN itu.

Keluh kesah tersebut disampaikan Nur Aini secara terbuka dalam sebuah video percakapan dengan praktisi hukum Cak Sholeh.

Berita Lainnya:
Mukerwil IX Wahdah Islamiyah Aceh Perkuat Soliditas dan Kolaborasi Menuju Aceh Berkah

Dalam video yang beredar luas, ia mengungkapkan keinginannya untuk dimutasi agar bisa mengajar lebih dekat dengan tempat tinggal. 

“Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” ujar Nur Aini dengan nada lirih.

Unggahan itu dengan cepat menuai simpati warganet yang menilai beban kerja Nur Aini terlalu berat dan tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia.

Namun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa viralnya curahan hati tersebut tidak menghapus kewajiban Nur Aini sebagai ASN untuk mematuhi aturan disiplin.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian dijatuhkan berdasarkan hasil audit kehadiran, bukan semata-mata karena keluhan yang disampaikan ke publik.

Berita Lainnya:
Siapa Pun yang Punya Nalar Pasti Kecewa pada Jokowi

Menurut Devi, Nur Aini tercatat memiliki riwayat ketidakhadiran yang masuk kategori pelanggaran berat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dapat dikenai sanksi berat jika tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.

“Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” kata Devi.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian tetap telah melalui mekanisme pemeriksaan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dengan demikian, Pemkab Pasuruan menilai langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Nur Aini juga menyampaikan klaim adanya ketidakadilan di lingkungan kerjanya. Ia menuding absensi kehadirannya direkayasa oleh pihak sekolah, sehingga tercatat sering alfa.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan

Reaksi

Berita Lainnya