BANDA ACEH —Nasib malang menimpa Nur Aini, guru sekolah dasar asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Perempuan berusia 38 tahun itu resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kisahnya mengeluhkan jarak tempuh rumah ke sekolah sejauh 114 kilometer pulang pergi viral di media sosial.
Kasus ini memantik perdebatan publik, mempertemukan simpati kemanusiaan dengan ketegasan aturan disiplin birokrasi.
Nur Aini sebelumnya bertugas mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.
Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju sekolah.
Medan yang berat, waktu tempuh yang panjang, serta kondisi geografis kawasan pegunungan menjadi tantangan yang tak ringan bagi guru honorer yang kemudian diangkat sebagai ASN itu.
Keluh kesah tersebut disampaikan Nur Aini secara terbuka dalam sebuah video percakapan dengan praktisi hukum Cak Sholeh.
Dalam video yang beredar luas, ia mengungkapkan keinginannya untuk dimutasi agar bisa mengajar lebih dekat dengan tempat tinggal.
“Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” ujar Nur Aini dengan nada lirih.
Unggahan itu dengan cepat menuai simpati warganet yang menilai beban kerja Nur Aini terlalu berat dan tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia.
Namun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa viralnya curahan hati tersebut tidak menghapus kewajiban Nur Aini sebagai ASN untuk mematuhi aturan disiplin.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian dijatuhkan berdasarkan hasil audit kehadiran, bukan semata-mata karena keluhan yang disampaikan ke publik.
Menurut Devi, Nur Aini tercatat memiliki riwayat ketidakhadiran yang masuk kategori pelanggaran berat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dapat dikenai sanksi berat jika tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah atau 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun.
“Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” kata Devi.
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian tetap telah melalui mekanisme pemeriksaan dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan demikian, Pemkab Pasuruan menilai langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Nur Aini juga menyampaikan klaim adanya ketidakadilan di lingkungan kerjanya. Ia menuding absensi kehadirannya direkayasa oleh pihak sekolah, sehingga tercatat sering alfa.






















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler