BANDA ACEH – Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini, akhirnya dipecat.
Pemecatan itu merupakan buntut dari keluhan Nur Aini mengenai jarak antara rumah dan tempat mengajar yang terlampau jauh, yakni sekitar 57 kilometer (km).
Rumah Nur Aini berada di Kecamatan Bangil, sedangkan tempatnya mengajar berada di Kecamatan Tosari.
Dalam video di TikTok pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengaku harus menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam.
Nur Aini lantas mengajukan permohonan mutasi ke tempat mengajar yang lebih dekat dengan rumahnya.
Selain masalah jarak, Nur Aini juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Ia menyebut bahwa ketidakhadirannya yang dilaporkan oleh pihak sekolah merupakan hasil rekayasa.
Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat hingga berujung pada sanksi pemecatan.
“Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat. Inggih, Pak,” tutur Nur Aini menjelaskan duduk perkara yang menimpanya kepada Cak Sholeh.
Namun, alih-alih diterima, pengajuan Nur Aini justru mendapat penolakan hingga berujung pemecatan.
Apa alasan pemecatan Nur Aini?
Absen 28 Hari
Ketidakhadirannya dalam melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada aturan disiplin pegawai.
Berdasarkan hasil audit BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.
Devi Nilambarsari menjelaskan, batasan ketidakhadiran ASN telah diatur secara ketat dalam undang-undang.
Ketidakhadiran Nur Aini tanpa alasan yang sah selama puluhan hari membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun”
“Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.
Nur Aini Kabur saat Pemanggilan
Pemerintah daerah mengeklaim telah memberikan ruang bagi Nur Aini untuk membela diri. Namun, dua kali proses klarifikasi yang dijadwalkan tidak membuahkan hasil karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.
















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler