Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Azas Tigor Nainggolan: Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

BANDA ACEH -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diminta bersikap tegas terhadap oknum polisi dan prajurit TNI yang sudah menindas seorang pedagang pedagang es jadul alias es gabus, bernama Sudrajat.

Demikian dikatakan advokat senior Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis 29 Januari 2026.

“Kapolri dan Panglima TNI harus memecat para anggota polisi dan TNI yang terlibat menganiaya bapak pedagang kecil ini. Kejadian ini sangat biadab,” kata Tigor.

Berita Lainnya:
PDIP Bongkar Dana MBG yang Potong Anggaran Pendidikan Hingga Rp223,5 Triliun

Tigor menilai permintaan maaf yang disampaikan oknum polisi dan prajurit TNI tidak cukup.  

“Coba bayangkan jika orang tua kita yang menjadi korban anggota polisi dan TNI ini? Apakah menerima hanya dengan permintaan maaf?” tegas Tigor. 

Sebelumnya, Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa, Serda Heri Purnomo menemui Sudrajat pada sebuah musala, Bojonggede, Bogor.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Ceritakan Strategi Serang Balik Jokowi yang Ditolak Prabowo

Dalam pertemuan itu, Ikhwan dan Heri meminta maaf kepada Sudrajat usai menuduh es gabus memakai spons saat berada di Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu 24 Januari 2026.

Diketahui, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya telah memeriksa sampel es di laboratorium. Hasilnya, es tersebut aman dan layak dikonsumsi, tanpa temuan bahan berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan awalnya.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya