BANDA ACEH – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons wacana revisi Undang-Undang (UU) KPK yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). ICW menduga pernyataan Jokowi sekadar ‘cuci tangan’ atas kesalahannya pada masa lalu.ICW merasa heran dengan sikap Jokowi soal UU KPK. Sebab, sikap itu berbanding terbalik di saat Jokowi memimpin RI.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada Republika, Selasa (17/2/2026).
ICW mengingatkan Jokowi ialah sosok yang kuat diduga menyebabkan KPK kian lemah. Apalagi revisi UU KPK yang membuat KPK seolah ‘buntung terjadi di era Jokowi.
“Ia (Jokowi) merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” ujar Wana.
ICW menjelaskan alasan Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar pelemahan KPK. Pertama, pada 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.
Sebelumnya, Jokowi memberi tanggapan agar UU dikembalikan seperti sebelum direvisi. Tanggapannya itu merespons usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad.
“Ya, saya setuju. Bagus,” kata Jokowi, saat ditemui awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan hasil inisiatif DPR. Revisi UU KPK pada 2021 saat itu diwarnai isu taliban, sehingga sejumlah pegawai KPK harus keluar karena menolak tunduk dengan aturan baru tersebut.
“Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujarnya.
Ketika disinggung revisi UU KPK yang disebut sebagai bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang fokus kasus korupsi tersebut, Jokowi meluruskan jika yang berinisiatif mengganti UU KPK adalah Senayan.
“Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi,” kata Jokowi.
Sejarah revisi UU KPK
Revisi UU KPK berawal saat Rapat Paripurna DPR pada 5 September 2019 menyetujui usulan revisi yang kemudian memicu kegaduhan saat itu. Keputusan persetujuan merevisi UU KPK saat berjalan cepat dan mulus tanpa interupsi sebuah rapat paripurna.
Dari total 560 anggota DPR, pada saat Rapat Paripurna, hanya 70-an anggota DPR yang hadir dan dianggap telah mewakili seluruh wakil rakyat yang setuju bahwa sudah saatnya UU KPK direvisi. Usulan revisi sendiri datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.






























































































































