NASIONAL
NASIONAL

KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga untuk Dana Operasional Oknum Pejabat Bea Cukai

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang senilai Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah safe house kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, diduga kuat merupakan dana operasional bagi oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari aliran suap terkait pengondisian urusan kepabeanan dan cukai.

“Sampai dengan saat ini, diduga uang tersebut adalah untuk kegiatan operasional para oknum-oknum tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam mengusut tuntas dugaan suap importasi ini, KPK menegaskan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan serta Satuan Pengawas Internal (SPI) DJBC.

Kasus ini memasuki babak baru setelah KPK menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Kamis 26 Februari 2026. Budiman yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Berita Lainnya:
Viral Ayu Aulia Ngaku Jabatan Tim Kreatif GBN-MI cuma Pengalihan Isu, Medsos Geger!

Sejak awal Februari 2026, penyidik bergerak masif melakukan penggeledahan di berbagai titik. Penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan enam tersangka utama, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Berita Lainnya:
Sepekan Belum Pulang ke Rumah, Anak Gadis di Tapos Depok Terakhir Pakai Gamis dan Kerudung Hitam

Selanjutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Skandal ini diduga berakar dari permufakatan jahat pada Oktober 2025. Oknum DJBC diduga memanipulasi sistem klasifikasi barang impor untuk keuntungan PT Blueray Cargo.

Modus yang digunakan adalah pengondisian parameter rule set hingga 70 persen pada mesin targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC). Tujuannya agar barang-barang milik PT Blueray Cargo terhindar dari Jalur Merah (pemeriksaan fisik) dan dialihkan ke Jalur Hijau.

Manipulasi ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas. Sebagai imbalannya, oknum pejabat DJBC diduga menerima setoran rutin bulanan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

image_print
1 2
Netizen LogoGeser »
Memuat konten netizen...
Geser »
Memuat berita Info Aceh...
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya