Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Restorative Justice Rismon Diharapkan Bawa Kedewasaan Politik

BANDA ACEH -Relawan yang tergabung dalam Rumah Juang (RJ2) Prabowo-Gibran menyampaikan pandangannya terkait permohonan penyelesaian perkara tuduhan ijazah palsu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Salah satu relawan (RJ2) Prabowo-Gibran, C Suhadi menyatakan pihaknya memahami bahwa mekanisme RJ merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

“Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial,” ucap C. Suhadi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2026.

Berita Lainnya:
Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei Belum Juga Muncul ke Publik, Ada Apa?

Kedua, lanjut dia, pihaknya mencermati bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kepada Presiden ke-7 RI Jokowi dan keluarga secara terbuka dengan menemuinya di Solo. Kemudian, menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden di Jakarta. 

“Berdasarkan pengetahuan kami dan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme RJ,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga, RJ2 menghormati sikap bijak dan kenegarawanan Jokowi yang memilih untuk menempatkan proses ini dalam koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya:
Miliarder Arab Surati Trump: Siapa yang Beri Anda Izin Ubah Wilayah Kami Jadi Medan Perang?

Keempat, RJ2 secara emosional dan kemanusiaan, memahami bahwa para relawan tentu merasakan dinamika psikologis atas berbagai peristiwa yang menimpa Jokowi. 

“Namun demikian, kami meyakini bahwa semangat persatuan, kedewasaan Politik dan penghormatan terhadap hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi perkembangan perkara ini,” ungkap Suhadi.

Atas dasar itu, RJ2 menyatakan mendukung sepenuhnya setiap langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab moral dari pihak yang bersangkutan. 

“Pendekatan serupa juga telah terjadi sebelumnya dalam dinamika perkara lain yang melibatkan tokoh publik dan hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang memulihkan bukan sekadar menghukum,” tuturnya.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
thumb
A

Redaksi

19/03/2026

Wada’an Ya Ramadhan..
thumb
A

Redaksi

19/03/2026

Wada’an Ya Ramadhan..
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya